Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Zaenudin, Penembak Siswa SMK di Semarang, Ajukan Banding Usai Kena Sanksi Pemecatan

Sanksi PTDH tersebut merupakan keputusan Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng yang digelar pada Senin malam, 9 Desember 2024.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap pelajar SMK di Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aipda Robig Zaenudin (38), polisi pelaku penembakan terhadap pelajar SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sanksi PTDH tersebut merupakan keputusan Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng yang digelar pada Senin malam, 9 Desember 2024.

Sidang etik yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Terungkap di persidangan bahwa hal yang paling memberatkan atas putusan etik itu ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Digugat Hak Cipta oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Pastikan Agnez Mo Akan Kooperatif

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 Desember 2024

Menurut Kombes Artanto, Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Kombes Artanto kepada wartawan.

Kombes Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Atensi Mabes Polri

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 ini di Burger King Grand Wisata

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 10 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Komjen Wahyu Widada menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono masih diselidiki.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved