UMP

20 Provinsi Sudah Putuskan UMP 2025: Yogyakarta Terendah, Jakarta Tertinggi

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan, Rabu (11/12/2024).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
flickr.com
Ilustrasi upah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli tanggal 4 Desember 2024.

Dalam Permenaker tersebut,UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

Sementara menurut, Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) wajib mengumumkan UMP 2025 serta upah minimum sektoral paling lambat pada Rabu (11/12/2024) atau hari ini.

Namun, berdasarkan catatan Tribunnews.com, baru ada 20 provinsi yang mengumumkan UMP 2025.

Terbaru, ada Provinsi Jakarta serta DI Yogyakarta yang mengumumkan UMP 2025.

Sementara, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025.

Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

1. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
2. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
3. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
4. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
5. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

6. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
7. UMP Nusa Tenggara Barat 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
8. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
9. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000
10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

11. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
12. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
13. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616
14. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
15. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

16. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
17. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
18. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
19. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
20. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved