Peredaran Miras

Gawat! Wilayah Jakarta Barat Jadi Lokasi Peredaran Miras Terbanyak, Ini Penjelasan Kasatpol PP 

Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menjelaskan bahwa ribuan botol miras ilegal itu adalah hasil penertiban selama satu tahun.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Miftahul Munir
Ilustrasi Miras --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Ssilang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Ssilang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024) lalu.

Barang bukti ribuan botol miras yang disita Satpol PP DKI Jakarta itu merupakan hasil penertiban selama satu tahun. 

Diketahui wilayah Jakarta Barat menjadi lokasi terbanyak ditemukannya miras ilegal se-DKI Jakarta.

Fakta itu dikemukakan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat melakukan pemusnahan 9.712 botol miras di silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024) lalu.

BERITA VIDEO : GUDANG MIRAS DI GEREBEK POLISI, 17.400 BOTOL BERBAGAI MEREK DISITA

Di mana, total ada 3.055 botol miras yang ditemukan di wilayah Jakarta Barat.

Terkait banyaknya miras tersebut, Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menjelaskan bahwa ribuan botol miras ilegal itu adalah hasil penertiban selama satu tahun.

"Itu hasil penyitaan barang dalam satu tahun, dari Januari 2024 hingga bulan Desember," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto  Agus kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, hasil itu juga merupakan agenda rutin Satpol PP Jakarta Barat dalam melakukan penjaringan miras ilegal.

Baca juga: Bikin Malu! Anggota Satpol PP Kota Bekasi Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Mengaku untuk Beli Miras

"Kami memang efektif melakukan kegiatan-kegiatan penjangkauan, melakukan operasi minuman yang tidak berizin maupun dalam aktifitasnya tidak berizin," kata Agus.

Adapun ribuan miras ilegal yang dimusnahkan itu adalah minuman yang seharusnya tidak diedarkan.

Sehingga, lanjut Agus, penghancuran miras itu adalah cara untuk menekan penyalahgunaan miras

"Ya sebenarnya itu (miras) tidak berizin karena memang seharusnya tidak boleh diedarkan, namun mereka edarkan secara terbuka ya. Kemudian juga mungkin tidak berizin barangnya, minumannya tidak berizin. Sehingga kami lakukan penyitaan," pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan, ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

Dari yang nampak di lokasi, botol-botol berukuran kurang lebih 500 ml itu, nampak dijajarkan di atas terpal sebelum dihancurkan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved