Pemutihan Pajak Kendaraan
Ingat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Diperpanjang Hingga 23 Desember 2024
mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PANCORAN MAS --- Kabar gembira untuk masyarakat Kota Depok, program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang.
Masyarakat dapat segera membayar PKB atau BBNKB II tanpa takut dikenakan denda keterlambatan hingga 23 Desember 2024 ini.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 01 Desember hingga 23 Desember 2024,” kata Zuanda dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (13/12/2024).
BERITA VIDEO : POLDA METRO LUNCURKAN APLIKASI SI ONDEL, UNTUK BAYAR PAJAK KENDARAAN SECARA ONLINE
“Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," sambungnya.
Program pemutihan ini menawarkan bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.
Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.
Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.
“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkasnya.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.