Kasus Penipuan

Komplotan Penipu Jual Beli Emas Model COD, Diringkus Polda Metro Jaya

Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa terhadap para pelaku yang ditangkap itu kini sudah dilakukan penahanan. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Salah satu anggota komplotan penipu yang telah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus COD. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif.

Penangkapan komplotan penipu itu dilakukan polisi di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 14 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jumlah pelaku penipuan tersebut diduga berjumlah tiga orang.

"Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin lalu, 16 Desember 2024.

Awalnya, kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.

Baca juga: Angka Penanganan Kasus Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Naik Kelas Jadi Tipe A

Baca juga: Midea Electronics Indonesia Hadirkan Midea Pro Shop ke-7 di Pantai Indah Kapuk

Kemudian mereka membuat janji untuk melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD).

Korban dan pelaku bertemu di suatu tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi kadar emas logam mulia.

Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.517.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Pasutri Tewas bersama Balita, Rumahnya di Gang Sempit Terpasang Garis Polisi, Begini Kondisinya

"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Namun, belum diketahui secara pasti identitas pelaku dan ukuran emas logam mulia tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa terhadap para pelaku yang ditangkap itu kini sudah dilakukan penahanan. 

"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363, 378, dan juga dilapis dengan Pasal 365," katanya.

"Besok akan dilakukan press release. Ini update singkat dari kami," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved