Kasus Penipuan
Komplotan Penipu Jual Beli Emas Model COD, Diringkus Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa terhadap para pelaku yang ditangkap itu kini sudah dilakukan penahanan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif.
Penangkapan komplotan penipu itu dilakukan polisi di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 14 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jumlah pelaku penipuan tersebut diduga berjumlah tiga orang.
"Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin lalu, 16 Desember 2024.
Awalnya, kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.
Baca juga: Angka Penanganan Kasus Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Naik Kelas Jadi Tipe A
Baca juga: Midea Electronics Indonesia Hadirkan Midea Pro Shop ke-7 di Pantai Indah Kapuk
Kemudian mereka membuat janji untuk melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD).
Korban dan pelaku bertemu di suatu tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.
"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi kadar emas logam mulia.
Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.517.000 per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Pasutri Tewas bersama Balita, Rumahnya di Gang Sempit Terpasang Garis Polisi, Begini Kondisinya
"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Namun, belum diketahui secara pasti identitas pelaku dan ukuran emas logam mulia tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa terhadap para pelaku yang ditangkap itu kini sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363, 378, dan juga dilapis dengan Pasal 365," katanya.
"Besok akan dilakukan press release. Ini update singkat dari kami," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus penipuan
komplotan pelaku penipuan
jual beli emas
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Catat Nomor Aduan Penipuan Loker Karawang, Disnakertrans Ingatkan Jangan Tergiur Janji Manis |
![]() |
---|
Kenalan di Facebook, Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kasus Kontrakan Fiktif Bekasi Rp 7,5 Miliar, Desak Polisi Jangan Berhenti di Dua Tersangka |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Depok Ini Bikin Laporan Palsu Mengaku Dibegal Padahal Jual Motor buat Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Dukun Penggandaan Uang Palsu Ternyata Seorang Tukang Pijit, Beraksi Sejak 2023, Korbannya Enam Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.