Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai 5 Januari 2025 Pajak Kendaraan Naik 66 Persen, Pemkab Bekasi akan Bahas Dulu ke Pemprov Jabar
Potensi dalam pajak kendaraan bermotor tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT --– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan sosialisasi ke seluruh pimpinan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, mengenai penerapan kenaikan pajak kendaraan sebesar 66 persen.
Sosialisasi mengenai kenaikan pajak kendaraan pada 5 Januari 2025 dilakukan Kemendagri dengan cara mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak.
Mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke seluruh pimpinan daerah se-Indonesia secara daring (dalam jaringan) atau virtual.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai mengikuti mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.
BERITA VIDEO : KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN AKTIF JADI SYARAT BIKIN SIM
"Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy Supriadi usai mengikuti rapat virtual di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (19/12/2024), seperti dilansir bekasikab.go.id, portal resmi Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan. Potensi dalam pajak kendaraan bermotor tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.
“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.
Baca juga: Imbau Sosialisasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Jabar : Jangan Sampai Timbulkan Polemik
“Rapat virtual hari ini, pembahasan perdana dari keputusan pusat. Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Untuk kabupaten dan kota
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan," ucapnya.
Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.
Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.
"Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan," katanya.
(Sumber : Bekasikab.go.id)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.