Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Imbau Sosialisasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Jabar : Jangan Sampai Timbulkan Polemik

opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama

Editor: Dedy
Kaskus via Wartakotalive.com
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan, pihak DPRD mengimbau pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) gencar melakukan sosialisasi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Penerapan opsen pajak (tambahan pungutan pajak) kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025 dapat memicu polemik di kalangan masyarakat jika tidak dibarengi sosialisasi secara masif.

Karena itu, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan, pihak DPRD mengimbau pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) gencar melakukan sosialisasi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor.

Menurut Iwan, pemberlakuan opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

"Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya. Sehingga, tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat," ucap Iwan, saat ditemui di Kantor DPD PKS Kota Bogor, Minggu (15/12/2024).

BERITA VIDEO : DPR TANTANG KORLANTAS POLRI AUDIT PERPANJANG SIM DAN STNK

Iwan menjelaskan, opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, kata Iwan, ada peningkatan pajak yang harus dibayar para pemilik kendaraan.

Namun, menurut Iwan, pemberlakuan opsen pajak ini akan menyebabkan penurunan pagu biaya PKB dan BBNKB.

"Justru dengan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan PAD kabupaten dan kota karena Pemda akan memperoleh bagian pajak PKB dan BBNKB secara langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang," kata Iwan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aktivis Dukung SIM-STNK Tak Perlu Diperpanjang, Dianggap Bebani Rakyat dan Jadi Ajang Pungli

Iwan mengatakan, penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga lebih mandiri.

Opsen pajak ini memberikan kabupaten dan kota akses langsung terhadap PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan hasil pajak ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Iwan menekankan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Secara khusus, Iwan berharap Pemkot Bogor segera merancang langkah-langkah strategis agar masyarakat bisa memahami aturan tersebut demi pemerataan pembangunan di wilayahnya. 

"Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," kata dia.

Pungutan tambahan pajak

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved