Pungli di Samsat

Aktivis Dukung SIM-STNK Tak Perlu Diperpanjang, Dianggap Bebani Rakyat dan Jadi Ajang Pungli

Kata dia, tidak ada urgensi SIM dan STNK diperpanjang berulang, apalagi kebijakan ini jelas sangat membebani masyarakat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Pungli SIM --- Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendukung adanya usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu diperpanjang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendukung adanya usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu diperpanjang.

Usulan masa berlaku SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang ini sempat dikemukakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (4/12/2024)

Ketua Umum PB KAMI, Sultoni menilai kebijakan masa berlaku SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang berulang kali perlu segera diterapkan. 

Kata dia, tidak ada urgensi SIM dan STNK diperpanjang berulang, apalagi kebijakan ini jelas sangat membebani masyarakat.

BERITA VIDEO : ANAKNYA 13 KALI GAGAL PRAKTIK SIM, KASAT LANTAS: KAMI ADA COACHING CLINIC

“Saya kira suara rakyat yang disampaikan Legislator Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat rapat bersama Kakorlantas Polri sudah tepat dan perlu segera diterapkan,” kata Sultoni pada Kamis (5/12/2024).

Sultoni menjelaskan, SIM dapat diberlakukan seumur hidup. Karena itu, dia merasa masyarakat perlu direpotkan dengan perlu memperpanjang masa berlakunya.

“Bukan hanya sekadar biaya resmi, perpanjangan SIM ini sudah menjadi rahasia umum menjadi ajang pungli oknum polisi,” terangnya.

Menurut dia, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diaudit dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan kepada masyarakat.

Baca juga: Lakukan Pungli, Aipda P Dipecat dari Samsat Bekasi, Kini Jalani Proses Hukuman di Bidang Propam

“Citra polisi saya yakini akan semakin baik jika semakin sedikit peluang oknum melakukan pelanggaran, termasuk dari perpanjangan SIM,” ungkapnya.

Sultoni memaparkan, Polri sudah mendapatkan alokasi anggaran besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, APBN untuk Polri mencapai Rp 117,41 triliun.

“Alokasi anggaran itu menjadi yang terbesar ketiga untuk kementerian dan lembaga. Bahkan, tahun ini Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 165,98 triliun,” ucapnya.

Ia menambahkan, perpanjangan STNK juga sebaiknya tidak dilakukan berulang. Sebab, pada faktanya kendaraan dan suratnya tetap sama. Kecuali, memang ada perubahan yang diinginkan pemilik kendaraan, seperti mengganti nomor kendaraan.

"Perpanjangan STNK ini juga kita ketahui sangat rentan pada praktik percaloan dan pungli yang tentu ada keterlibatan oknum polisi di dalamnya," bebernya.

Sultoni menegaskan, selain membebani rakyat, perpanjangan SIM dan STNK yang rawan pungli memang sebaiknya ditiadakan. Dia berharap, usulan tersebut bisa segera diberlakukan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved