Pungli di Samsat

Lakukan Pungli, Aipda P Dipecat dari Samsat Bekasi, Kini Jalani Proses Hukuman di Bidang Propam

Tian mengaku mengalami pungli ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Selasa (3/9/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Pungli ---Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum anggota polisi pangkat Aipda berinisial P sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. (foto ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya buka suara soal adanya pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang viral di media sosial.

Kejadian pungli di Samsat Kota Bekasi tersebut dialami Tian (27), warga Kota Bekasi, Jawa Barat hingga dibagikan di akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

Tian mengaku mengalami pungli ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Selasa (3/9/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum anggota polisi pangkat Aipda berinisial P sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO : DISHUB DKI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI PARKIR MOTOR RP 600 RIBU

Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Kasus Pungli di Samsat Bekasi, Kompolnas Minta Propam Polda Metro Jaya Periksa Oknum Polisi Terkait

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar melapor ke bagian terkait jika mendapatkan hal serupa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta petugas untuk memberi layanan terbaik kepada masyarakat.

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," tutur dia.

"Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan. Itu akan ditangani," lanjut Ade Ary.

BERITA VIDEO : ANAKNYA 13 KALI GAGAL PRAKTIK SIM, KASAT LANTAS: KAMI PUNYA COACHING CLINIC

Diberitakan sebelumnya, Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bekasi, Selasa (3/9/2024).

Kejadian pungli di Samsat Bekasi yang dialaminya kemudian dia ceritakan melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved