Pungli di Samsat

Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Bekasi Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus

Aipda P kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan. 

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi pelayanan Samsat di Kota Bekasi, Aipda P, masuk kategori pelanggaran berat

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan menegaskan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," tandas Kombes Bambang Satriawan.

Kombes Bambang Satriawan menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri itu sampai tuntas. 

Menurutnya hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Kombes Bambang Satriawan

BERITA VIDEO : DISHUB DKI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI PARKIR MOTOR RP 600 RIBU

Aipda P kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan. 

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," terangnya.

Bid Propam berjanji bakal melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Meroket Rp 20.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: MediaDonuts by Aleph Resmi Jalin Kemitraan dengan Pinterest

Atas kejadian itu, petugas Provos akan ditempatkan pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota.

Sebelumnya, aksi pungli yang dilakukan oknnum polisi Aipda P viral di media sosial.

"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis kemarin, 12 September 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dugaan pungli ini sudah sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Irjen Karyoto telah meminta jajaran Propam untuk memeriksa dan memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tikam Kakak Ipar Bertubi-Tubi, Ternyata Dendam Istri Diduga Pernah Dilecehkan

Baca juga: Bertingkah Mencurigakan saat Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved