Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Imbau Sosialisasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Jabar : Jangan Sampai Timbulkan Polemik

opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama

Editor: Dedy
Kaskus via Wartakotalive.com
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan, pihak DPRD mengimbau pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) gencar melakukan sosialisasi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. 

Payung hukum opsen pajak adalah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No 1 tahun 2022, tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.

Opsen pajak juga akan segera diberlakukan di Jawa Barat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan meminta seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat gencar mensosialisasikan penerapan opsen pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Telah diberitakan, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.

(Sumber: TribunBekasi.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Jangan Kaget, Mulai 5 Januari 2025 Ada Tambahan Pungutan Pajak Kendaraan saat Perpanjang STNK

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved