SIM Keliling

Cuti Bersama Hari Raya Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 26 Desember 2024 Tutup

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur Nasional.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Pada saat cuti bersama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling diliburkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Masih dalam rangka libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2024, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pada tanggal 24 sampai 31 Desember 2024, Pelayanan Perpanjangan SIM sore libur.

Hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024, Pelayanan Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan SIM Keliling dan pelayanan SIM lainnya kembali dibuka pada hari Jumat, 27 Desember 2024. 

Hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, pelayanan pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik, dan Unit SIM Keliling juga diliburkan.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme Perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dikirimi Bunga yang Diantar Menggunakan Ambulans PDIP

 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pharos Indonesia Butuh Tenaga Teknisi Teknik

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Water Treatment Plant Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Griya Miesejati Pemilik Bakmi GM, Butuh Engineering Store Crew

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Nataru

 

Baca juga: Jemaat Gereja Katolik Santo Servatius Bekasi Kenakan Pakaian Adat Betawi saat Ibadah Natal 2024

Baca juga: Sempat Dikira Pajangan, Penemuan Benda Mirip Mortir Gegerkan Warga Cipete

Baca juga: Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek Diperpanjang dari KM 47 hingga KM 65

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek Diperpanjang dari KM 47 hingga KM 65

 

Baca juga: Bejo Jahe Merah Gunakan Detektor Canggih dalam Razia Angin untuk Deteksi Jenis Masuk Angin

Baca juga: Momen Natal, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Bertahan di Angka Rp 1.520.000 Per Gram

Baca juga: KPK Juga Buru Sosok Lain dalam Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Suap Harun Masiku

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved