Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Minta Warga Tak Gunakan Plastik saat Libur Nataru

Hal tersebut sebagai upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengendalian sampah pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Surat Edaran Nomor : PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2024 tersebut ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Dalam SE tersebut disampaikan, seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan pelaku usaha, wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah (less waste event). 

"Salah satunya dengan cara menggunakan dekorasi dan atribut perayaan minim sampah, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan peralatan yang dapat digunakan kembali seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja," kata Dedy Supriyadi pada Jumat (27/12/2024).

Dedy Supriyadi melanjutkan, untuk para pengelola tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, cafe, tempat kuliner, terminal bus, stasiun kereta api, pengelola rest area dan pom bensin serta fasilitas publik lainnya, diimbau untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan menyiapkan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik dan sampah yang tidak dimanfaatkan (residu). 

Baca juga: Menilik Usaha Perajin Koper Umroh di Bekasi yang Memproduksi 500 Koper Per Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 27 Desember 2024, Cek Lokasinya

"Apabila sudah memiliki sarana dan prasarana pengelolaan sampah agar melaksanakan pemrosesan sampah sesuai jenisnya di lokasi masing-masing dan bekerjasama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam pengangkutan sampah," katanya lagi.

Khusus untuk lokasi-lokasi yang memungkinkan terjadi antrian kendaraan (rest area, pom bensin, tempat wisata, dan sebagainya) untuk mengantisipasi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, maka dilakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menjemput sampah dengan wadah terpilah.

"Menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) sekaligus sebagai media edukasi," jelasnya.

Dedy Supriyadi meminta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi agar mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah dan melakukan pembinaan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah Nataru di lokasi-lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Desember 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 27 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Hal tersebut sebagai upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved