Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Artis

Keinginan Selebgram Siskaeee Bebas Penjara Januari 2025 Belum bisa Terwujud, Kenapa? Ini Penyebabnya

Vonis satu tahun penjara itu karena Siskaeee secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Selebgram Siskaeee --- Hampir satu tahun mendekam di penjara, bagaimana kabar Selebgram Siskaeee?  Seperti diketahui, selebgram Siskaeee masih mendekam di penjara, dirinya divonis satu tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Hampir satu tahun mendekam di penjara, bagaimana kabar Selebgram Siskaeee

Seperti diketahui, selebgram Siskaeee masih mendekam di penjara, dirinya divonis satu tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis satu tahun penjara itu karena Siskaeee secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, yang terlibat dalam film porno 'Keramat Tunggak'.

Siskaeee pun melanggar pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia mulai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pada 24 Januari 2024.

BERITA VIDEO : SISKAEEE DAPAT HONOR PALING BESAR MAINKAN 'FILM PANAS'

"Kabar Siskaeee sekarang dia sehat baik-baik saja," kata Tofan Ginting kuasa hukum Siskaeee kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/1/2025).

Tofan menyebut kalau Siskaeee tidak mengeluh selama di dalam penjara, justru ia ingin menebus semua kesalahannya itu dengan menerima vonis hakim.

"Cuma Siskaeee bilang dia ingin bisa cepat keluar," ucapnya.

Tofan mengaku kalau wanita bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu mengakui perbuatannya selama ini hingga terlibat dalam film porno Keramat Tunggak, adalah hal yang salah.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Berstatus Mahasiswa dan Pengangguran, Koleksi 62 Film Porno

"Dia berjanji setelah bebas, tidak akan lagi melakukan perbuatan hukum," ungkapnya.

Dalam hitungan putusan dikurangi masa tahanan, Siskaeee seharusnya bebas dari penjara Januari 2025. Namun, keinginan Siskaeee keluar dari penjara pun belum bisa terwujud.

Tofan menyebut jaksa langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi usai hakim mengeluarkan ammar putusan kepada Siskaeee.

"Tapi Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa juga berencana melakukan upaya kasasi, tapi masih kami tunggu," jelasnya.

BERITA VIDEO : BINTANGI FILM KRAMAT TUNGGAK, SISKAEEE SEBUT INI FILM 'BENERAN'

Oleh karena itu, Siskaeee belum bisa bernafas lega karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved