Kasus Korupsi

Korupsi APBD 2023 Miliaran Rupiah, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Terancam Dipecat

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana --- Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka.

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).

Budi melanjutkan, dalam Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi.

Namun, kata Budi, Pemprov DKI masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati DKI untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.

Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Cara Kadis Kebudayaan DKI Rampok APBD 2023 Senilai Rp 15 Miliar: Bikin Pentas Seni Cuma Foto-foto 

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan M Feirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka korupsi.

Ketiganya melakukan penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI terhadap Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum.

"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 


 
 
 
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved