Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Kepergok Curi Motor di Bekasi

Pasangan kekasih itu berinisial J warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan SH warga Tamyasari, Indramayu, Jawa Barat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertangkap usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertangkap usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasangan kekasih itu berinisial J warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan SH warga Tamyasari, Indramayu, Jawa Barat.

Kanit Polsek Cikarang Barat, Iptu Wahyu Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kasus pencurian  di jalan Melawai 2, Kawasan Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin pagi, 6 Januari 2025.

Aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku terpergok pemilik sepeda motor hingga berhasil ditangkap warga bersama petugas keamanan perumahan.

"Kedua tersangka adalah sepasang kekasih, yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," kata Iptu Wahyu Ramadhan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Kemenag dan Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Haji Cukup Bayar Rp55,43 Juta

Baca juga: Pemkot Bekasi Diskon Harga Tes Medical Check Up untuk Calon PPPK Hingga Rp 400 Ribu

Kedua pelaku empat sempat menjadi bulan - bulanan warga, beruntung petugas Polsek Cikarang Barat datang dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti hasil kejahatannya.

"Kedua pelaku nyaris dikeroyok, kami datang ke lokasi dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,"ucapnya.

Wahyu menjelaskan kronologi kejadian, awalnya korban memarkir motor di jalan Melawai untuk berolahraga.

Belum jauh dari kendaraan, melihat motor dibawa pelaku korban langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, warga pun menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Usai ditangkap keduanya langsung diboyong ke Polsek Cikarang Barat, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Januari 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Januari 2025 ini di Kantor Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Keduanya masih proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara sudah dua kali melakukan pencurian," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved