Gebrakan Bupati Karawang

Aep-Maslani Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Karawang Terpilih, DPRD Jadwalkan Sidang Paripurna

hasilnya menjadi permohonan DPRD ke Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat untuk keperluan pelantikan bupati dan wakil bupati karawang terpilih

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang segera menjadwalkan sidang paripurna menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Aep Syaepuloh dan H Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang segera menjadwalkan sidang paripurna menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih.

Surat bernomor 023/ITU.01-SD/3215/2025 tersebut diterima pada Kamis (9/1/2025) dan langsung menjadi dasar tindak lanjut oleh DPRD untuk menjadwalkan sidang paripurna pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih

"Iya kami sudah terima suratnya dan segera rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sidang paripurna," kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, saat dikonfirmasi mengenai pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih pada Jumat (10/1/2025).

Endang menjelaskan, sidang paripurna itu hasilnya akan menjadi permohonan DPRD kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat untuk keperluan pelantikan bupati dan wakil bupati karawang terpilih oleh Gubernur Jawa Barat.

BERITA VIDEO : AEP SYAEPULOH: "INI KEMENANGAN MASYARAKAT KARAWANG!"

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah terpilih. Pedoman ini memandu langkah-langkah DPRD setelah menerima surat penetapan dari KPU Karawang.

“Rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan terkait paripurna yang akan kami sampaikan kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, DPRD Karawang akan bekerja sesuai dengan regulasi yang memberikan waktu maksimal lima hari untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan seluruh proses administratif.

“Segala persiapan termasuk jadwal sidang paripurna akan dibahas di rapat Bamus. Kami akan melibatkan usulan-usulan dari fraksi-fraksi untuk menentukan waktu yang tepat,” ucapnya lagi.

Ia menyebutkan kemungkinan rapat paripurna akan digelar pada Senin mendatang, setelah semua dinamika dibahas dalam rapat Bamus.

"Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ujarnya. (maz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved