Berita Kriminal
Paksa 2 Wanita Muda jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Diringkus, Korban Baru Dibayar Jika Layani 70 Tamu
Tamu yang dilayani 2 wanita muda itu dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA) dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus polisi karena memperdaya 2 wanita muda untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).
Keempat pelaku TPPO tersebut diringkus aparat kepolisian dari Polsek Kebayoran Baru.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa keempat pelaku TPPO tersebut masing-masing berinisial RA, MRC, MR, dan R.
Mereka memaksa dua korbannya, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19), untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tindak pidana perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kompol Nunu Suparmi, kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Januari 2025 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 18 Desember 2024, di KFC Grand Wisata Tambun
Keempat pelaku, tambah dia, menjual dua wanita tersebut untuk melayani jasa pemuas birahi melalui aplikasi MiChat.
Peran keempatnya pun berbeda-beda, mulai dari admin MiChat, mengantar, hingga mengawal korban.
"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B, kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Kompol Nunu Suparmi.
Kompol Nunu Suparmi membeberkan, awal mula kasus TPPO tersebut saat korban ditawari pekerjaan oleh rekannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana persyaratan terkait pekerjaan itu.
Namun anehnya, korban baru dibayar jika sudah melayani 70 orang lebih.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 15 Januari 2025, di Depan Polsek Telagasari
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 15 Januari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru gaji korban dibayar Rp3,5 juta," tutur Nunu.
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta," sambungnya.
Korban mulai bekerja dengan para pelaku sejak Oktober 2024 dan diancam dengan jeratan utang.
Ekonomi orang tua para korban juga sangat minim sehingga keduanya berinisiatif membantu.
"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan Pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu Suparmi.
Baca juga: Ini Kata Kadis Perikanan dan Camat Soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Baca juga: Pemkab Karawang Kick Off Penyusunan Rencana Pembangunan
Hotel sudah disewa pelaku ketika ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban.
Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ucap Kompol Nunu Suparmi.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Nunu. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
pekerja seks komersial (PSK)
aplikasi MiChat
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru
Kompol Nunu Suparmi
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.