Berita Bekasi

Pengembang Perumahan, PT Hakim Bina Insani, Didugat Warga ke Pengadilan 

Dalam sidang gugatan itu, pihak perwakilan bank pemberi pinjaman KPR hadir, namun pihak pengembang justru tidak hadir tanpa alasan jelas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (tengah) usai mengikuti sidang perdana di PN Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. 

Selain itu, PT Hakim Bina Insani juga tidak memberikan kejelasan tentang sertifikat tersebut.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 15 Januari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Ini Kata Kadis Perikanan dan Camat Soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi

“Karena jawaban tidak memuaskan makanya saya memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan haknya sebagai pemilik rumah yang sah dapat terpenuhi,” pungkasnya.

TribunBekasi.com sudah berupaya mengkonfirmasi ke pihak Bank BTN hanya saja belum ada tanggapan resmi dari pihak bank tersebut.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved