Berita Jakarta

Mulai Pekan Depan, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim ke Nomor WA Pemilik Kendaraan yang Melanggar

inovasi notifikasi tilang ETLE ke nomor WA ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kawasan ETLE --- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi notifikasi tilang ETLE ke nomor WA ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Rencananya sistem notifikasi tilang ETLE ke nomor WA tersebut mulai dioperasionalkan pekan depan.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

BERITA VIDEO : PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan Whastapp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Baca juga: Cegah Pungli, Korlantas Polri Minta Seluruh Ditlantas Tak Perlu Gelar Razia, Optimalkan Tilang ETLE

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.

Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan utk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved