Pagar Laut di Bekasi

PT TRPN Melawan, Akan Libatkan DPR Usai KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Laut Bekasi 

Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat konferensi pers di kawasan Kecamatan Tarumajaya, Kamis, 16 Januari 2025. 

"Sudah disegel tadi sekira pukul 12.00 WIB," kata Tayum saat dikonfirmasi, Rabu lalu, 15 Januari 2025.

Tayum memaparkan penyegelan dilakukan dengan upaya pemasangan spanduk berwarna merah berukuran lebih kurang 1x1 meter dan diletakan di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Terlihat ada dua obyek yang dipasangi spanduk, yakni pemagaran dan reklamasi.

Tertulis dalam spanduk penyegelan obyek tersebut  bertuliskan ‘Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin’.

“Sementara spanduk lainnya terpasang di area reklamasi yang tidak jauh dari deretan pagar bambu,” paparnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved