ASN Boleh Poligami
ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Sudah Dibahas Sejak 2023, Berikut Persyaratannya
Menurut Teguh, penyusunan regulasi terkait ASN boleh poligami itu bukanlah hal yang instan, sehingga melalui pembahasan yang panjang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu orang. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Menurut Teguh, penyusunan regulasi terkait ASN boleh poligami itu bukanlah hal yang instan, sehingga melalui pembahasan yang panjang.
Selain itu, regulasi soal ASN boleh poligami itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi begini, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, itu sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023 dan sudah melibatkan juga, bukan hanya satu OPD (organisasi perangkat daerah) tapi semuanya,” ujar Teguh.
BERITA VIDEO : SELAIN POLIGAMI, HARTA RP 1,5 MILIAR KOMPOL D KINI JADI SOROTAN
Hal itu dikatakan Teguh usai menghadiri kegiatan aktualisasi nilai-nilai Natal 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (17/1/2025) malam. Turut hadir Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, jajaran ASN, badan usaha milik daerah (BUMD) dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Ini juga melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan katakanlah Kanwil Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ucapnya.
Teguh juga menekankan, bahwa apa yang tercantum dalam Pergub tersebut bukanlah hal baru. Penyusunannya juga mengacu pada aturan yang ada di atasnya dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 45 Tahun 1990.
“Jadi yang perlu juga saya sampaikan adalah bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu bukanlah hal yang baru, karena kami juga mengacu kepada peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu,” jelasnya.
Baca juga: Angka Perceraian di Karawang Meningkat Tiap Tahunnya, Judi hingga Poligami jadi Faktor Pemicunya
Karena itu, Teguh menegaskan Pergub dibuat karena memiliki semangat untuk melindungi keluarga ASN. Salah satunya dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami, tolong itu. Apalagi kemudian dengan suatu kriteria saja, misalnya berpenghasilan cukup, tidak seperti itu, jauh dari hal itu,” tegas Teguh.
“Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya,” lanjut Teguh.
Diketahui, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.