ASN Boleh Poligami

Tegas! Mendagri Tito Karnavian Tidak Dukung ASN Berpoligami, Boleh Cerai Asal Penuhi Keriteria Ini

Tito menegaskan, Pergub tersebut diatur untuk memperketat proses perceraian ASN demi melindungi istri dan anak.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS --- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian meminta awak media tidak membuat narasi negatif terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNBEKASI.COM, SETIABUDI --- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian meminta awak media tidak membuat narasi negatif terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito menegaskan, Pergub tersebut diatur untuk memperketat proses perceraian ASN demi melindungi istri dan anak.

Sehingga, aturan itu bukan untuk mendukung atau mempermudah ASN berpoligami. 

"Enggak, enggak narasinya tidak seperti itu (Tidak mendukung poligami), sampai nanti buat beritanya beda lagi. Teman-teman media ini nanti kadang-kadang narasinya dibuat berubah. Sudah capek-capek ngomong begini, judulnya dibikin, nanti 'Mendagri setuju poligami', enggak. Kita tidak setuju poligami," tegas Tito di Dinas PTSP DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) sore. 

BERITA VIDEO : TEGAS! TITO KARNAVIAN MENGAKU TIDAK MENDUKUNG ASN BERPOLIGAMI

Tito menerangkan, ASN boleh mengajukan perceraian kepada istrinya asalkan memenuhi salah satu dari tiga keriteria.

Pertama, istri ASN sudah tidak bisa melayani hubungan badan, kedua karena cacat yang berujung tak bisa memberikan nafkah batin dan ketiga tidak bisa memberikan keturunan.

"Nah, suaminya mau kemanain. Daripada nanti dia selingkuh atau dia kemudian berdosa. Iya kan? itu pun harus izin ke istri. Izin lagi atasannya. Ada dewan pertimbangan. Ada pesan pengadilan. Dipersulit," kata Tito.

"Kenapa, untuk jangan sampai terjadi perceraian dan melindungi hak-hak istri dan melindungi anak-anak. Oke? Itu aja," sambungnya.

Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Sudah Dibahas Sejak 2023, Berikut Persyaratannya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

Tito mengaku sudah bertanya langsung kepada Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi terkait dengan Pergub yang sedang ramai dibahas media massa.

Ia menyatakan, Pergub itu dibuat karena adanya data dari Pemprov DKI angka perceraian ASN di Jakarta.

"Cukup banyaknya ya, engggak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," tegas Tito di Dinas PTSP DKI, Senin (20/1/2025).

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved