ASN Boleh Poligami

ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Sudah Dibahas Sejak 2023, Berikut Persyaratannya

Menurut Teguh, penyusunan regulasi terkait ASN boleh poligami itu bukanlah hal yang instan, sehingga melalui pembahasan yang panjang. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS --- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu orang. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

a. alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. salah satu pihak berbuat zina;

b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved