Minggu, 31 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Jadwal Resmi Libur Awal Puasa bagi Pelajar: Hari Pertama Siam Hingga 5 Maret, Siswa Belajar di Rumah

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur waktu pembelajaran bagi siswa pada bulan Ramadan 2025.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
zflas.com
Ilustrasi jadwal imsakiyah Ramadan 1444 Hijriah di Kota Tangerang hari ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur waktu pembelajaran bagi siswa pada bulan Ramadan 2025.

Isi surat edaran ini antara lain adalah menyatakan bahwa mulai awal siam atau puasa Ramadan hingga 5 Maret 2025, para siswa belajar di rumah.

Surat edaran bersama ini diterbitkan di Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Surat ini diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. 

Surat edaran bersama 3 menteri ini mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.

Surat edaran bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Adapun isinya meliputi: Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved