Kasus Pencabulan
Lima Santri Ponpes Ad Diniyah Jaktim Disetubuhi Guru dan Pimpinan, Modusnya Minta Dipijat
Setelah merasa terangsang saat dipijat, tersangka langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santri yang disuruhnya itu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASK.COM, DUREN SAWIT --- Modus operandi kasus pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus pencabulan santri tersebut meminta tolong korban untuk memijatnya.
Setelah merasa terangsang saat dipijat, tersangka langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santri yang disuruhnya itu.
"Modus operandinya gurunya itu mengajak korban masuk ke ruang kamar akses pribadi dan meminta pija. Saat pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan ditindih langsung melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri," kata Nicolas saat pres rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Nicolas menjelaskan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap lima orang santri di Ponpes tersebut.
Para korban berinisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), FR (17) dan RN (17).
Sedangkan dua tersangka pencabulan berinisial NCN (26), guru di ponpes dan satu lagi inisial C (52) pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.
"NCN ditangkap polisi di pondok pesantren pada 15 Januari 2025 lalu, sedangkan C sempat menghilang setelah kasus ini terungkap, C akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025 kemarin," ucapnya.
Korban tersangka NCN ada tiga orang yakni ARD, IAN, YIA, lalu tersangka C ada dua orang yakni FR dan RN.
"Para korban adalah santri dan tinggal di asrama Ponpes tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.
Baca juga: Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur, Oknum DPRD Depok Masih Bekerja, Padahal Statusnya Tersangka
Aksinya itu dilakukan di kamar pribadi yang ada di dalam Ponpes.
Sementara tersangka C melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan lokasi kejadian di dalam kamar pribadi ruang lingkup Ponpes.
"Dua tersangka ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan, keduanya juga sama-sama saling tidak mengetahui kalau ada kasus pelecahan seksualnya masing-masing," tuturnya.
Nicolas mengungkapkan akibat perbuatan itu, NCN dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Guru Cabul SMPN 13 Bekasi, Kepala Sekolah Hanya Dapat Sanksi Tertulis |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Bekasi Cabuli Remaja Perempuan, Ancam Bunuh Jika Menolak |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Setelah Buron Dua Tahun dan Masuk DPO |
![]() |
---|
Sodomi Bocah 12 Tahun, Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.