Berita Kriminal
Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Satu Guru Ditetapkan Tersangka Pencabulan Lima Santri
Dua tersangka itu berinisial NCN (26) guru di Ponpes tersebut, dan berinisial C (52) yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, DUREN SAWIT — Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka perkara pencabulan terhadap lima orang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para korban inisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), FR (17) dan RN (17).
Lalu dua tersangka merupakan inisial NCN (26) selaku guru di Ponpes tersebut, dan satu lainnya inisial C (52) yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.
"NCN ditangkap polisi di Pondok Pesantren pada 15 Januari 2025 lalu, sedangkan C sempat menghilang setelah kasus ini terungkap, C sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025 kemarin," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 21 Januari 2025.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan para korban terbagi dari masing-masing tersangka.
Korban tersangka NCN ada tiga orang yakni ARD, IAN, YIA, lalu korban dari tersangka C ada dua orang yakni FR dan RN.
Baca juga: Berbalik Naik Rp 6.000 Per Gram, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini
Baca juga: Kepala BPN Karawang Nurus Sholichin Dimutasi, Pimpin Kanwil Kepulauan Riau
"Para korban adalah santri dan tinggal di asrama Ponpes tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.
Aksinya itu dilakukan di kamar pribadi yang ada di dalam Ponpes.
Sementara tersangka C melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan lokasi kejadian di dalam kamar pribadi ruang lingkup Ponpes.
"Dua tersangka ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan, keduanya juga sama-sama saling tidak mengetahui kalau ada kasus pelecahan seksualnya masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Usai Didemo ASN dan Dituding Arogan, Mendiktisaintek Satryo Bakal Tetap Berkantor Hari Selasa Ini
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk, Hanguskan 543 Bangunan Rumah di Pemukiman Padat Penduduk di Kemayoran
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan akibat perbuatan itu, NCN dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus pencabulan
Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah
Kapolres Metro Jakarta Timur
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.