Berita Bekasi

Ade Kunang dan Asep Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih 6 Februari

Kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja dilantik menjadi cBupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025.

Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025 termasuk di Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Jaksa Garda Desa, Jadi Program Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Penggunaan Dana Desa

Baca juga: Percepat Pencarian Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan, BNPB Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali Cetak Rekor Tertinggi

Baca juga: Sudah Beraksi 20 Kali, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi

Ali Rido menjelaskan, Kabupaten Bekasi masuk gelombang pertama pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu karena tidak adanya gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Adapun bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

“Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dilantik pada gelombang pertama karena tidak ada gugatan di MK," katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved