Berita Bekasi
Ade Kunang dan Asep Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih 6 Februari
Kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja dilantik menjadi cBupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.
“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025 termasuk di Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca juga: Jaksa Garda Desa, Jadi Program Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Penggunaan Dana Desa
Baca juga: Percepat Pencarian Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan, BNPB Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Baca juga: Sudah Beraksi 20 Kali, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi
Ali Rido menjelaskan, Kabupaten Bekasi masuk gelombang pertama pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu karena tidak adanya gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Adapun bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.
“Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dilantik pada gelombang pertama karena tidak ada gugatan di MK," katanya.
Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Ade Kuswara Kunang
asep surya atmaja
Ade Kuswara Kunang- Asep Surya Atmaja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.