Berita Bekasi
Jaksa Garda Desa, Jadi Program Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Penggunaan Dana Desa
Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memiliki program Jaksa Garda Desa. Tujuannya untuk mengawasi penggunaan dana desa demi kemajuan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan.
Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.
"Kami sudah mulai program itu kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Garda Desa di Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston kemarin," kata Dwi saat memberikan keterangan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dwi menuturkan, kegiatan itu juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong beserta jajaran, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi Iwan Indra Purnawan, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, serta unsur kepolisian dan TNI.
“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Dwi Astuti.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Baca juga: Sudah Beraksi 20 Kali, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.
“Semua pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022. Dengan mematuhi aturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Iwan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Sepuluh Tahun Menjanda, Marshanda Akui Sempat Kesepian karena Tak Punya Pacar
Baca juga: Usut Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Watimpres, Djan Faridz, Hingga Dini Hari
Kata Iwan, berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.
“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
program Jaksa Garda Desa
dana desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Dwi Astuti Beniyati
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.