Berita Bekasi

Jaksa Garda Desa, Jadi Program Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Penggunaan Dana Desa

Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Garda Desa di Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston pada Rabu, 22 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memiliki program Jaksa Garda Desa. Tujuannya untuk mengawasi penggunaan dana desa demi kemajuan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan.

Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.

"Kami sudah mulai program itu kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Garda Desa di Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston kemarin," kata Dwi saat memberikan keterangan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dwi menuturkan, kegiatan itu juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong beserta jajaran, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi Iwan Indra Purnawan, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, serta unsur kepolisian dan TNI.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Dwi Astuti.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali Cetak Rekor Tertinggi

Baca juga: Sudah Beraksi 20 Kali, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

“Semua pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022. Dengan mematuhi aturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Iwan.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sepuluh Tahun Menjanda, Marshanda Akui Sempat Kesepian karena Tak Punya Pacar

Baca juga: Usut Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Watimpres, Djan Faridz, Hingga Dini Hari

Kata Iwan, berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.

“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved