Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Senin Ini, 27 Januari 2025 Tutup, Libur Isra' Mi'raj

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin ini, 27 Januari 2025, tutup sementara dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj. Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Satpas Polres Metro Bekasi serta pelayanan di SIM Corner juga diliburkan sementara. Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Kamis, 30 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi pada hari Senin ini, 27 Januari 2025, tutup sementara dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj.

Bukan hanya SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Satpas Polres Metro Bekasi serta pelayanan di SIM Corner juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

Bagi Pemegang SIM yang Masa Berlakunya Habis Pada Tanggal 27 s/d 29 Januari 2025 Dapat Melaksanakan Perpanjangan SIM pada Tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan Mekanisme Perpanjangan.

Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan dalam tenggan waktu tersebut, harus melaksanakan proses Penerbitan SIM baru.

Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Setelah kembali normal, warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Senin Ini, 27 Januari 2025 Tutup, Libur Nasional Isra Miraj

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 27 Januari 2024 Ini Tutup Sementara, Libur Nasional Isra Miraj

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Human Resource Management Leader

Baca juga: Begini Tips Mencuci di Musim Hujan, Agar Pakaian Cepat Kering dan Tidak Bau 

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved