Pagar Laut di Bekasi

Ungkap Pemilik SHGB di Laut Bekasi, Nusron Wahid Bilang ATR/BPN Tak Bisa Langsung Batalkan, Kenapa?

Untuk menyelesaikan kasus kepemilikan SHGB di perairan Bekasi ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RAPAT KERJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Nusron Wahid menyebut ada dua perusahaan pemilik SHGB di perairan Bekasi, namun ATR/BPN tak bisa serta merta membatalkan SHGB tersebut. 

Namun, langkah ini membutuhkan pembuktian bahwa wilayah yang kini bersertifikat SHGB dulunya merupakan tanah daratan sebelum berubah menjadi perairan.

Baca juga: Kamis Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 1.000 Per Gram Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Terkena Badai, Dua Kapal Nelayan Karam di Laut Karawang, Satu Orang Tewas

Ulah Oknum Internal ATR/BPN

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni karena ulah pegawai di ATR/PBN setempat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan hal itu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron Wahid.

Menurut Nusron Wahid, permasalahan pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. 

Saat itu, kata Nusron Wahid, pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga.

Sertifikat hak milik tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.

Baca juga: Usut Kasus Penembakan 5 PMI di Malaysia, Said Iqbal Minta Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta

Baca juga: Akses Jalan Utama Bumi Sani Tambun Selatan Bekasi Tak Bisa Dilintasi, Ada Demo Apa?

Namun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. 

"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.

Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.

"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved