Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Prabowo Keluarkan Inpres Efesiensi Anggaran 2025, Pemkab dan DPRD Karawang Segera Rapat Bersama

"Semangat kami adalah mematuhi instruksi presiden demi efesiensi anggaran," ujar politisi Partai Gerindra.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
ILUSTRASI EFESIENSI ANGGARAN --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi segera mengagendakan rapat bersama terkait efisien anggaran tahun 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi segera mengagendakan rapat bersama terkait efisien anggaran tahun 2025.

Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 1/2025 tentang efesien anggaran tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rapat soal efisiensi anggaran tahun 2025 itu akan dihadiri jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Karawang, Badan Anggaran DPRD beserta unsur pimpinan DPRD Karawang.

"Rapat untuk menentukan langkah yang tepat berkaitan dengan efisiensi anggaran. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap inspres yang telah di ke luarkan Presiden Prabowo Subianto," kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin pada Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Anggaran Belanja Mobil Gubernur Rp 1,7 Miliar, Dedi Mulyadi Tegas Minta Sekda Coret Saja

Menurutnya, inspres tersebut tentunya harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemerintahan hingga ke tingkat daerah.

Atas dasar itu, pihaknya bakal mengkaji ulang setiap pos anggaran, mana yang diprioritaskan dan yang tidak.

Pemangkasan anggaran tersebut, lanjut Endang Sodikin, tentunya harus dituangkan dalam bentuk regulasi dan hal itu harus dibicarakan bersama unsur DPRD lainnya.

"Kami di sini (DPRD) bersifat kolektif kolegial. Artinya semua keputusan tidak bisa diputuskan sendiri, tetapi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu," katanya.

Yang pasti, lanjutnya, ada beberapa pos anggaran yang bakal terpangkas. Misalnya anggaran peremajaan mobil dinas komisi-komisi yang sudah berusia 15 tahun, dipastikan ditangguhkan.

Kemudian, lanjut Endang, biaya perjalanan dinas pun akan dikurangi, tanpa harus mengurangi target pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya.

"Semangat kami adalah mematuhi instruksi presiden demi efesiensi anggaran," ujar politisi Partai Gerindra.

BERITA VIDEO : EFISIENSI ANGGARAN, DLN KINI HARUS SEIZIN PRESIDEN PRABOWO

Sementara itu, Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, jauh sebelum Inspres Nomor 1/2025 terbit, pihaknya sudah melakukan upaya efesiensi anggaran.

Upaya itu dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Sekda nomor 5231 tentang efesiensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, dasar diterbitkannya SE itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved