Dua Polisi yang Peras Warga di Semarang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Dipecat
Dua polisi melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Keduanya terancam dipecat
TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG -- Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aksi pemerasan ini dilakukan terhadap pasangan kekasih yang pacaran di dalam mobil di lokasi yang sepi.
Korban pemerasan berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan. Kedua polisi pelaku pemerasan itu pun ditangkap.
Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.
Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang."
"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dilansir Tribun Jateng.
Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.
Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
| Diduga Preman Peras Rp 500 Ribu Pengemudi Mobil di Kranji Bekasi dengan Modus Kecelakaan Palsu |
|
|---|
| Mengaku Polisi, Komplotan Sekap dan Peras Pria di Mal Pondok Gede Bekasi, Begini Modus Kejahatannya |
|
|---|
| Modus Ngaku Ditabrak, Pria 53 Tahun Kehilangan Rp 20 Juta di Cempaka Putih |
|
|---|
| Sewa Mobil dari Bandara Soetta, Penumpang Diperas Rp 780.000 oleh Sopir Avanza Positif Sabu |
|
|---|
| Viral Pria di Semarang Selingkuh dengan Adik Kandung: Dipergoki Istri, Mengaku Dibayar Rp 300.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TUNJUKAN-KTA-Oknum-polisi-menunjukkan-kartu-tanda-anggota.jpg)