Berita Bekasi
Kejar Target Pendapatan Opsen Pajak, Pemkab Bekasi Libatkan Camat hingga RT/RW Sasar Kendaraan ASN
Artinya, dimulai dari ASN untuk memberikan contoh dalam menggali potensi opsen pajak kendaraan ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal menyasar lebih dulu kendaraan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan kebijakan opsen pajak kendaraan.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan ini terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sudah berjalan kita juga bekerjasama dengan Samsat ya, termasuk melibatkan Camat, Kepala Desa atau Lurah hingga RT dan RW," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriadi di Cikarang mengenai opsen pajak kendaraan pada Selasa (4/2/2025).
Dedy menyampaikan, pihaknya berencana mengeluarkan instruksi minimal kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak maupun balik nama kendaraan.
Baca juga: Imbau Sosialisasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Jabar : Jangan Sampai Timbulkan Polemik
Artinya, dimulai dari ASN untuk memberikan contoh dalam menggali potensi opsen pajak kendaraan ini.
"Kita juga sedang dirancang intruksikan minimal kepada seluruh pegawai di kita ketika ada pajak kendaraan bermotor wajib untuk pelunasannya dan sebagainya jangan sampai tidak dibayar," katanya.
Dalam meningkatan pajak opsen ini, kata Dedy, Pemkab Bekasi melibatkan camat, kepala desa/ lurah, hingga RT dan RW agar turun ke masyarakat untuk mengingatkan atau mengimbau agar membayar pajak kendaraan.
Termasuk juga warga yang telah tinggal di Kabupaten Bekasi, akan tetapi kendaraan masih terdaftar di luar daerah agar segera dipindahkan.
"Mudahan-mudahan capaian targetnya bisa tercapai. Baik itu dari sektor pajak PBB, restoran termasuk pajak opsen kendaraan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, dahulu persentase pembagian pajak kendaraan gunakan bagi hasil yakni 70 persen Provinsi Jawa Barat dan 30 persen kabupaten/ kota.
Adanya, kebijakan pajak opsen ini membuat pembagian persentasenya berubah. Kabupaten Bekasi mendapatkan 68 persen.
"Secara pendapatan buat daerah ada peningkatan dibandingkan sebelumnya. Tapi sekarang ini kita yang mencari atau gali potensinya," katanya.
Ani tak menyebutkan berapa target pajak opsen kendaraan di Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, dia menegaskan pajak opsen ini menjadi potensi dalam peningkatan pajak daerah.
Untuk itu, pihaknya bakal melibatkan camat, hingga desa dan RT/RW.
"Kita libatkan para camat, desa hingga RT/ RW, karena sekarang kita yang harus cari potensi berapa target dengan potensi yang ada di Kabupaten Bekasi ini luar biasa ya," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Heboh Teror Pocong, MUI Kabupaten Bekasi Minta Warga Jangan Buka Pintu Segera Hubungi Aparat |
|
|---|
| Ratusan Balon Diterbangkan, Bekasi Berubah Seperti Cappadocia Turki |
|
|---|
| Kisah Rizki Topananda Ditulis di Buku Berjudul 'Bocah Ledok', Ceritakan Proses Bangkit dari Hinaan |
|
|---|
| Hari Terakhir Promo Tiptop Bekasi, 2 Ekor Ayam Rp59.900 |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Apa Target Pemkab Bekasi untuk Pendidikan Berkualitas? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Surat-Tanda-Nomor-Kendaraan-atau-STNK.jpg)