Pembunuh Gadis Penagih Utang
Anak Korban Pembunuhan Jasadnya Dikubur di Septic Tank di Cibarusah Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati
Atas perbuatan keji itu, anak korban Almaida, Edi Rianto, meminta agar pihak Kepolisian memberikan hukuman berat kepada Sunardi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Sunardi (44) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Almaida (51).
Jasad Almaida pun dimasukkan oleh Sunardi ke dalam septic tank di rumah di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Mirisnya, aksi pembunuhan yang dilakukan Sunardi terhadap Almaida itu terjadi awal November 2022.
Kejadian ini diketahui setelah pelaku kembali menghabisi nyawa seorang gadis bernama Sri Pujiyanti (23) saat menagih utang pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Sering Lihat Ibunya Diperlakukan Kasar oleh Sunardi, Edi: Saya Pikir Ini Orang Sudah Enggak Beres
Atas perbuatan keji itu, anak korban Almaida, Edi Rianto, meminta agar pihak Kepolisian memberikan hukuman berat kepada Sunardi.
Bahkan, Edi dengan tegas meminta agar pelaku pembunuhan ibunya itu dihukum mati.
"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank," katanya pada Kamis (6/2/2025).
Edi juga mengungkapkan, sejak menikah dengan ibunya pada 2015 lalu, ibunya juga kerap mendapatkan perlakukan kasar.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Ibunya yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.
"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," katanya.
Edi juga menyampaikan, saat ibunya menghilang sejak november 2022 itu juga pelaku tak mengaku.
Padahal, beberapakali datang ke rumah menanyakan keberadaan ibunya dan menyembunyikan perbuatan tersebut.
Termasuk pihak istri pelaku bilangnya pelaku kerjanya di Karawang dan anaknya pun begitu.
"Bertemu sama pelaku bilangnya engga pernah ketemu lagi. Terus setiap saya ke rumahnya tidak dibukakan pintu sama istrinya," katanya.

Sunardi (44), pelaku pembunuhan penagih hutang Sri Pujiyanti (23) dan istri sahnya Almaida yang dimasukkan ke septic tank di Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, ada dua orang menjadi korban pembunuhan tersangka S.
Yakni, SP merupakan pegawai koperasi warga Jonggol, Bogor pada Senin (3/2/2025). Dan A sebagai istri pelaku pada awal November 2022.
“Hasil keterangan pelaku keduanya dijerat lehernya gunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Seno pada Kamis (6/2/2025).
Untuk korban SP itu hasil visum terdapat bekas luka jeratan di leher. Saat ditemukan juga dalam kondisi membiru bagian wajahnya. Korban disembunyikan pelaku di dalam kamar deket lemari dan ditutupi kasur springbed.
Sedangkan, istrinya dibunuh dan jasadnya dimasukkan ke septic tank. Saat ditemukan tinggal kerangka namun masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Sunardi Ternyata Mata Duitan, Sebelum Habisi Nyawa Istri, Jaminkan Sertifikat Tanah Buat Foya-Foya |
![]() |
---|
Tak Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Polisi Nilai Sunardi Sehat Jasmani Rohani usai Habisi 2 Nyawa |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi |
![]() |
---|
Sering Lihat Ibunya Diperlakukan Kasar oleh Sunardi, Edi: Saya Pikir Ini Orang Sudah Enggak Beres |
![]() |
---|
Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.