Pembunuh Gadis Penagih Utang
Tak Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Polisi Nilai Sunardi Sehat Jasmani Rohani usai Habisi 2 Nyawa
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kejiwaan Sunardi.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi telah memeriksa Sunardi, seorang kuli bangunan yang telah tega menghabisi nyawa dua orang perempuan dalam rentang waktu yang berbeda.
Pelaku pembunuhan sadis itu tega menghabisi nyawa gadis penagih utang bernama Sri Pujayanti (22) pada Senin lalu (3/2/2025).
Dari kasus pembunuhan Sri Pujiyanti ini, dari hasil penyidikan polisi, terungkap kemudian Sunardi juga telah menghabisi nyawa istrinya sendiri yang bernama Almaidah (51).
Bukan hanya menghabisi nyawa istrinya, Sunardi juga tega memasukkan jasad istrinya itu ke dalam septic tank di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan aparat kepolisian hingga kini belum ditemukan adanya gangguan kejiwaan dari Sunardi meski tega melakukan aksi kejinya tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Polisikan Reza Gladys Jika Tak Terbukti Lakukan Pemerasan?
Baca juga: Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diringkus Polisi, Awalnya Dicurigai karena Sibuk Modifikasi
"Ya sejauh ini sih kita melihat semuanya kita periksa dari pemeriksaan kita ajak ngomong masih nyambung, jadi kita nilai dia secara jasmani rohani bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (7/2/2025).
Meski begitu, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kejiwaan Sunardi.
Hal ini karena Sunardi juga sudah berencana membuang jasad Sri Pujayanti ke septic tank, lokasi di mana jasad istrinya tersebut sudah berada di sana sejak 2022 silam.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengakui kadang kala ada penyesalan yang dirasakan Sunardi usai menghabisi nyawa dua orang perempuan tersebut.
"Itu kan namanya suasana kebatinan dari si pelaku ya, itu mungkin bisa berubah-berubah seperti itu kadang ada penyesalannya kadang timbul lagi karena dorongan emosi," ungkap Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Baca juga: Lapor LHKPN, Sandiaga Uno Punya 3 Unit Rumah di AS dan 1 di Singapura, Total Harta Rp 11,2 Triliun
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 7 Februari 2025, Cek Lokasinya
Terancam 15 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Sunardi (44), pelaku yang menghabisi nyawa gadis penagih hutang bernama Sri Pujianti (23) di Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bukan hanya membunuh Sri Pujianti, Sunardi juga menghabisi nyawa istri sahnya yang bernama Almaida, dan jasad korban dimasukkan ke septic tank di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, ada dua orang menjadi korban pembunuhan tersangka Sunardi tersebut.
Sunardi menghabisi nyawa Sri Pujiyanti, yang merupakan pegawai koperasi, warga Jonggol, Bogor pada Senin lalu (3/2/2025).
Sementara Almaida dibunuh Sunardi pada awal November 2022 di rumahnya.
“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata ompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Batavia, Stasiun Terakhir di Solo Balapan, Catat Jam Keberangkatannya
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi
Untuk korban SP itu hasil visum terdapat bekas luka jeratan di leher.
Saat ditemukan juga dalam kondisi membiru bagian wajahnya. Korban disembunyikan pelaku di dalam kamar deket lemari dan ditutupi kasur springbed.
Sedangkan, istrinya dibunuh dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.
Saat ditemukan tinggal kerangka namun masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung
Baca juga: Hujan Deras Semalam, Sejumlah Ruas Jalan dan Permukiman di Karawang Terendam Banjir
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," katanya.
Sebelumnya geger seorang perempuan insial SP menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).
Ketua RT setempat, Misan (62) mengungkapkan, dirinya mendapatkan laporan dari teman kerja dan keluarga korban karena tak kunjung pulang sehingga dia mendatangi rumah pelaku tersebut untuk menanyakan.
"Karena kan laporannya itu datang nagih utang, tapi sampai tidak pulang. Saya bersama teman dan keluarganya datang ke rumah itu," katanya pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: UBP Karawang dan Universitas Timor Leste Jalin Kerja Sama Pertukaran Mahasiwa dan Kolaborasi Riset
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 6 Februari 2025
Kata Misan, awalnya pelaku mengelak dan menyebutkan bahwa korban sudah pulang.
Akan tetapi, Misan terus mendesak dan meminta agar mengecek ke dalam rumahnya.
Pelaku sempat bersikeras tak mengizinkannya, sampai akhirnya pihaknya memaksa agar bisa mengecek ke dalam rumah.
"Pas masuk kaget saya, korban ada dipojok tembok ditutup kasur springbed," ucapnya.
Usai penemuan itu, pelaku sempat melarikan diri.
Akan tetapi, Misan langsung mengejarnya bersama warga dengan meneriaki maling.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 6 Februari 2025 di Burger King Grand Wisata
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 6 Februari 2025 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB
Misan bersama warga berhasil menangkapnya, lalu menghubungi pihak Kepolisian.
"Polisi datang dan cek lokasi terus dievakuasi korban. Pelaku juga langsung dibawa ke Polsek," imbuhnya.
Terkait ada korban lain, Misan tak mengetahuinya.
Akan tetapi, aparat dari polsek memberitahu dan meminta izin untuk melakukan pembongkaran septic tank.
Dia terkejut, ternyata ada korban lainnya yang dbunuh dan dimasukkan ke septic tank.
"Kaget, karena warga sini juga enggak curiga dan enggak cium bau apa-apa. Apalagi ternyata udah dari tahun 2022," katanya.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 6 Februari 2025 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, bahwa setalah penangkapan pelaku. Kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam.
Termasuk bahwa adanya laporan warga yang kehilangan keluarganya sudah lama tersebut.
"Kami intrograsi, pelaku mengakui bahwa membunuh istrinya sendiri dan dimasukkan ke septic tank," katanya.
Adanya informasi tersebut, jajaran Inafis Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cibarusah membongkar septic tank berukuran 2 X 1 meter tersebut.
Hasil mengejutkan, kepolisian benar menemukan jasad bernama Almaida istri pelaku dengan kondisi tulang belulang.
"Ditemukan tulang tapi keadaan utuh. Termasuk pakaian korban seperti jaket dan dalamannya," imbuhnya.
Baca juga: Sunardi Gelap Mata Habisi Nyawa Penagih Utang yang Datangi Rumahnya, Apa Sebabnya?
Baca juga: Enam Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di GT Ciawi Belum Teridentifikasi, Apa Sebabnya?
Hasil keterangan pelaku, korban istrinya ini dibunuh pada November 2022. Pemicunya ialah karena cemburu diduga memiliki selingkuhan.
Adapun korban juga tewas dicekik menggunakan tangan dan jilbab yang dipakainya.
"Jadi baik pertama dan kedua di cekik dengan menggunakan tangan dan sarana jilbab yang dipakai oleh korban. Jadi yang kedua dengan jilbab, yang pertama dengan jilbab," beber dia.
Mustofa menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus pembunuhan ini. Termasuk keterlibatan pelaku lain dan motif sesungguhnya pelaku tega menghabisi para korban.
"Ini serangkaian, dua kasus pembunuhan dengan satu pelaku. Semua kan sedang kita dalami dari keterangan tersangka. Kita kan tidak mengejar pada pengakuan tersangka, tetapi penyidik akan mengejar namanya pembuktian," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kasat Reskrim
Polres Metro Bekasi
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar
kasus pembunuhan
pembunuhan gadis penagih utang
pelaku pembunuhan gadis penagih utang
Sunardi Ternyata Mata Duitan, Sebelum Habisi Nyawa Istri, Jaminkan Sertifikat Tanah Buat Foya-Foya |
![]() |
---|
Anak Korban Pembunuhan Jasadnya Dikubur di Septic Tank di Cibarusah Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi |
![]() |
---|
Sering Lihat Ibunya Diperlakukan Kasar oleh Sunardi, Edi: Saya Pikir Ini Orang Sudah Enggak Beres |
![]() |
---|
Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.