Eksekusi Rumah

Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya

Pasalnya, warga yang terimbas eksekusi pengosongan lahan tersebut telah mencicil lunas dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
EKSEKUSI PENGOSONGAN LAHAN --- Aparat gabungan dari PN Cikarang, kepolisian, dan Satpol PP melakukan eksekusi pengosongan lahan dengan menyasar sejumlah rumah di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rudy Refly menyoroti kasus eksekusi pengosongan lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Pasalnya, warga yang terimbas eksekusi pengosongan lahan tersebut telah mencicil lunas dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.

"Beberapa waktu terakhir viral ya di Tambun memang sedih sekali kita melihatnya masyarakat sudah nabung berapa tahun beli rumah. Nah secara legalitas juga mereka sudah memeriksa dan sebetulnya jelas tapi kemudian dieksekusi," kata Rudy mengenai eksekusi pengosongan lahan ditemui di Cikarang pada Rabu (12/2/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebut tidak ingin berkomentar jauh soal sengketa hukumnya. Akan tetapi, tentu ini menjadi pelajaran dan perhatian serius semua pihak.

Baca juga: Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur

Sebab, kejadian di Tambun itu rumah yang mereka beli kepada pengembang dan dengan cara dicicil di perbankan.

Lalu, sudah lunas dan memiliki SHM, akan tetapi menjadi persoalan mungkin karena cacat administrasi dan lainnya.

"Tapi tidak berkomentar jauh ke sananya, tapi setelah kasus itu viral banyak pengaduan masyarakat ke kami," imbuhnya.

Atas banyaknya pengaduan itu, kata Rudy, pihaknya memanggil beberapa pengembang perumahan untuk bicarakan hal tersebut.

Harapannya, minimal pengembang-pengembang perumahan lain memastikan hal-hal itu tidak terjadi lagi dikemudian hari.

"Sehingga masyarakat bisa tenang saat mau beli rumah, maupun saat ini masih proses mencicil," katanya.

Ia juga meminta pengembang perumahan memperhatikan aturan dan ketentuan saat pengurusan izin hingga proses pembangunan.

Termasuk, terkait infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial. Seperti jalan, drainase, lampu penerangan, sarana ibadah hingga taman atau ruang terbuka.

"Ini jadi perhatian khusus juga, karena banyak keluhan warga perumahan khususnya subsidi ini adanya genang air setiap hujan tadi, jalannya masih rusak yang seharusnya itu sudah menjadi prioritas itu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved