Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Timah

Terpidana Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Berniat Ajukan Kasasi

Terpidana kasus timah, Harvey Moeis, berencana mengajukan kasasi pasca divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASASI -- Terdakwa kasus timah Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Desember 2024. Kabar terbaru, Harvey Moeis mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus timah, Harvey Moeis mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

Langkah ini dilakukan setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Anggota tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan, sebelum mengajukan kasasi, pihaknya akan mengkaji hasil putusan PT Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap kliennya antara lain Harvey Moeis, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah. 

Andi pun meyakini bahwa para kliennya tersebut tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum tapi untuk kemudian nanti keputusannya seperti apa kami masih menunggu, kami masih berdiskusi juga dengan tim," kata Andi kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Andi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap kliennya.

Pasalnya selain belum menerima secara resmi salinan putusan dari pengadilan, tim hukum kata dia juga masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan banding tersebut.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para terdakwa kasus korupsi timah ini.

Adapun dalam sidang tahap banding tersebut, teruntuk Harvey Moeis, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut.

Putusan itu berkali lipat dari yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni selama 6,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, pidana tambahan atau kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Harvey juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 420 miliar dari yang sebelumnya Rp 210 miliar.

Tak hanya Harvey Moeis, Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim yakni selama 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar 493 miliar.

Sedangkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Suparta selaku Dirut RBT divonis selama 19 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 10 tahun penjara tanpa dibebankan uang pengganti.

 

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved