Kasus Timah

Terbukti Bersalah di Kasus Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Bos money changer Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
KOLASE TRIBUNNEWS/SILET RCTI
Crazy rich PIK, Helena Lim 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Putusan ini lebih rendah dari keinginan jaksa penuntut umum (JPU) agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap Helena Lim

Tuntutan 8 tahun penjara tak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim memiliki pertimbangan lain

Dalam putusan, hakim menyatakan Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun tersebut.

Selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim terbukti membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Vonis dan Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam kasus ini, sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved