Pagar Laut di Tangerang
Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kades Kohod Arsin Dkk Berkomplot Bikin dan Gunakan Surat Girik Palsu
Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025), mengatakan, penetapan tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani terkait kasus pagar lau di perairan Tangerang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.
"Di mana empat tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.
"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya lagi.
Baca juga: Menteri Agraria Tegaskan Bakal Ada Pejabat yang Dicopot Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi & Tangerang
Jenderal bintang satu itu mengatakan keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa SHGB-SHM.
"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa," ucap Djuhandhani.
"Lalu surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat kades-sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024," lanjutnya.
Cekal Kades Arsin
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Anggota DPR Desak Menteri Kelautan Terbuka Soal Dalang Pagar Laut, Tak Percaya Kades yang Membiayai |
![]() |
---|
Diperiksa Maraton di Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Tersangka lain Ditahan Bareskrim |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Pembatalan 192 Sertifikat Pagar Laut di Wilayah Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Tetapkan Kades Kohod, Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Kades Arsin Muncul ke Publik, Mengaku Sakit, Berat Badan Turun 10 Kg, Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.