Pagar Laut di Tangerang

Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kades Kohod Arsin Dkk Berkomplot Bikin dan Gunakan Surat Girik Palsu

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Nurmahadi     
MUNCUL KE PUBLIK --- Kades Kohod, Arsin (tengah) muncul ke publik dan mengaku sakit saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025). Dia menyebut berat badannya turun hingga 10 kilogram. Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, salah satunya Kades Arsin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025), mengatakan, penetapan tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani terkait kasus pagar lau di perairan Tangerang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.

"Di mana empat tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.

"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya lagi.

Baca juga: Menteri Agraria Tegaskan Bakal Ada Pejabat yang Dicopot Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi & Tangerang

Jenderal bintang satu itu mengatakan keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa SHGB-SHM.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa," ucap Djuhandhani.

"Lalu surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat kades-sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024," lanjutnya.

Cekal Kades Arsin

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.
Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya.
Adapun keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.
"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved