Pagar Laut di Tangerang

Anggota DPR Desak Menteri Kelautan Terbuka Soal Dalang Pagar Laut, Tak Percaya Kades yang Membiayai

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dinilai menutup-nutupi dalang pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PAGAR LAUT TANGERANG -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua dari kiri) di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Sakti Wahyu Trenggono dicecar DPR soal pagar laut Tangerang, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkesan menutup-nutupi dalang pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pasalnya, Trenggono mengatakan pagar laut Tangerang dibangun oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

Penilaian ini disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, yang tidak puas atas jawaban dan penjelasan Trenggono soal pagar laut Tangerang.

"Saya sebagai anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.

Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.

Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman. 

"Kemarin hanya beli bambu 17 meter, belum pemasangan per meter persegi 1.000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.

"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR, Trenggono mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.

Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

Adapun, KKP memberikan sanksi administratif sebesar Rp48 miliar kepada dua orang tersebut.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved