Berita Bekasi
Dua Penonton jadi Tersangka Pengeroyokoan saat Pertandingan Persija vs Persib di Bekasi
Penetapan tersangka itu terkait perkara penggeroyokan terhadap penonton pertandingan atau suporter dari Persija, yakni The Jak Mania.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua pemuda berinisial JS (25) dan AS (19) sebagai tersangka pengeroyokan saat pertandingan sepakbola BRI Liga 1 antara Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan mengatakan penetapan tersangka itu terkait perkara penggeroyokan terhadap penonton pertandingan atau suporter dari Persija, yakni The Jakmania.
“Pelaku JS dan AS adalah The Jakmania, mendatangi korban bersama beberapa pelaku lain yang masih kami kejar, diketahui memukul korban yang juga The Jakmania,” kata Kompol Binsar Hatorangan di kantornya, Rabu (19/2/2025).
Kompol Binsar Hatorangan memaparkan kronologi penggeroyokan bermula ketika korban berinisial MA datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan.
Ketika pertandingan tengah berlangsung, korban melihat ada seseorang suporter lain yang dikeroyok.
MA yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi penggeroyokan tersebut.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Ade Kunang Siap Wujudkan Pemeratan Pembangunan di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Warga Telaga Elok Bekasi akan Bongkar Tower Provider di Lantai 3 Rumah Warga jika Pemkot Hanya Diam
Namun Pelaku yang melihat MA sedang merekam kemudian memprovokasi dan menuduh MA adalah suporter Persib Bandung atau Viking.
"Dua orang pelaku melihat korban (MA) merekam dan langsung menunjuk sambil berteriak 'woy Viking'," jelasnya.
Binsar menuturkan kemudian korban yang saat itu dituduh sebagai Viking lalu menjadi bulan-bulanan The Jak Mania.
Petugas yang melihat MA dikeroyok langsung berupaya mengamankannya.
Korban pun lalu dibawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.
Selanjutnya proses penyelidikan langsung dilakukan dan kedua pelaku ditangkap satu hari seusai pembuatan laporan.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Honda Prospect Motor Butuh Admin Accounting
Baca juga: Ini Rangkaian Acara Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ade Kunang dan Asep di Pemda
"Untuk pelaku JS kami tangkap keesokan harinya di tempat kerjanya di daerah Ciracas sedangkan pelaku AS kami tangkap di kediamannya di Serengseng Sawah, Jakarta Timur," tuturnya.
Terkini, JS dan AS telah ditahan dan terancam pasal 170 KUHPidana tentang penggeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.