Senin, 1 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Jadi Tahanan KPK

KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). 

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ITA DITAHAN KPK - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini, Rabu (19/2/2025). KPK menduga Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita,  Rabu (19/2/2025). 

Secara bersamaan, KPK juga menahan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri yang merupakan suami Mbak Ita.

Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

"Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujarnya.

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di   Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved