Kasus Narkoba

Konsumsi Ganja dan Sabu, Musisi Gaek Fariz RM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menangkap Fariz RM, setelah sebelumnya mengamankan sopirnya berinisial ADK di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 17 Februari 2025.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
UNGKAPAN PENYESALAN --- Musisi gaek Fariz RM dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Fariz RM mengungkapkan rasa penyesalanya karena ini merupakan keempat kalinya tersandung masalah narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Musisi gaek Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Polisi menangkap Fariz RM, setelah sebelumnya mengamankan sopirnya berinisial ADK di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 17 Februari 2025.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra di kantornya, Kamis (20/2/2025).
Telly menceritakan modus operandi penangkapan Fariz, bermula ia mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ADK adalah suruhan Fariz RM, untuk membeli narkotika.
"ADK disuruh FRM membeli narkotika jenis sabu dan Ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Berikut Rentetan Musisi Fariz RM Empat Kali Ditangkap Dalam Kasus Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh FRM mendapat upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," sambungnya.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Fariz RM dan ADK, terkait sabu dan ganja itu apakah untuk dijual atau hanya dikonsumsi sendiri.
"Dari pengakuan tersangka (ADK), barang tersangka FRM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," jelasnya.
Telly menyebut penangkapan kali ini adalah kasus yang keempat yang menjerat Fariz RM. Pencipta Lagu 'Sakura' itu pun pertama kali ditangkap pada 2008, 2014, dan 2018. 
Karena sudah keempat kalinya, Fariz RM rupanya terancam hukuman berat, yang dijerat dengan pasal UU Narkotika.
"Untuk pasal yang kita terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara," ujar Telly Areska Putra. 

Mengaku menyesal

Polisi melakukan rilis penangkapan Fariz RM dengan menampilkan musisi itu di depan awak media.

Fariz RM pun meminta maaf kepada keluarganya, karena untuk keempat kalinya ia ditangkap polisi masih dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya, atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," kata Faris RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Fariz mengaku sangat menyesal bisa kembali tercebur di kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika hingga membuatnya ditangkap polisi.

"Penyesalan pasti karena sudah berkali-kali," ucapnya.

Fariz mengaku sempat mau berhenti mengonsumsi narkotika. Namun, ada sebuah sebab dirinya kembali menggunakan setelah sempat berhenti ketergantungan dengan barang haram itu.

"Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti, tapi mungkin tekanan-tekanan demi tekanan dari popularitas, itu jadi beban saja mungkin membuat saya kembali tergelincir," jelasnya.

Fariz RM menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian, ia meminta doa agar dirinya bisa menjalaninya secara lancar.

"Oleh karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah, amin," ujar Fariz RM. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 

 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved