Bandar Narkoba Mengaku Rutin Setor Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu, Begini Respons Kapolda Sumut

Polda Sumatera Utara mendalami pengakuan seorang bandar narkoba yang mengaku rutin membayar oknum polisi di Labuhanbatu.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BANDARA NARKOBA - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai soal personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terima setoran dari bandar narkoba, Senin (24/2/2025). Ia menyebut hasil pemeriksaan belum keluar. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara mendalami pengakuan seorang bandar narkoba bernama Endar yang mengaku rutin membayar oknum polisi.

Baru-baru ini, Endar menyatakan telah menyetor uang sebesar Rp 190 juta setiap bulan ke Polres Labuhanbatu.

Pengakuan ini muncul setelah beredarnya video viral yang menunjukkan Endar melakukan pengakuan tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, namun ia belum membeberkan hasilnya.

"Kasus Labuhanbatu lagi diperiksa oleh Propam, belum ada hasilnya. Nanti Propam akan menjelaskan siapa yang terlibat. Sudah diperiksa semuanya mulai dari Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu, untuk memastikan kebenaran video itu," ujar Whisnu saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: Dikritik Grup Band Sukatani Lewat Lagu Bayar Bayar Bayar, Kapolri: Kami akan Terus Berbenah

Whisnu menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan penyelidikan dengan transparan.

Ia menyatakan, jika ada anggotanya yang terlibat dalam praktik suap, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan, tidak kita tutupi. Pokoknya kalau anggota salah, ditindak tegas. Kalau benar, jangan dong," jelasnya.

Dalam video yang viral tersebut, Endar mengaku menyetorkan uang kepada Polres Labuhanbatu melalui seorang pria bernama Riswan Siregar pada tanggal 10 setiap bulannya.

"Saat itu saya membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah sekitar Rp 190 juta. Setiap bulannya, Rp 80 juta untuk kasat, kategorinya ketua kelas, kemudian untuk kanit Rp 20 juta dan untuk tim, Rp 8 juta setiap bulan," ungkap Endar.

Endar juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada Propam terkait pengakuannya dan berharap agar para oknum yang terlibat dapat diperiksa. 

Artikel ini telah tayang di  Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved