Berita Kriminal
Komplotan Begal Bacok Pemulung dan Bawa Kabur Uang Rp 2,5 Juta, Habis untuk Beli Narkoba dan Judol
Komplotan begal sadis ini beraksi sekira pukul 05.30 WIB saat korban N yang bekerja sebagai pemulung, hendak menjual barang rongsokan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
"Lalu 2 orang pelaku yang dibonceng turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," kata Kukuh.
"Secara tiba-tiba, tersangka ERA menodongkan celurit kepada korban, sambil berkata 'Mana handphonenya'," imbuhnya.
Saat itu, korban masih berupaya memertahankan handphone di tangannya.
Baca juga: Ketua DPRD Karawang Ingatkan Puskesmas, Program Cek Kesehatan Gratis Jangan Hanya Formalitas
Baca juga: Anggota DPRD Mulyadi Setuju Akses Jalan GT Karawang Timur Jadi Jalan Kabupaten
Lantaran tak kunjung dikasih, tersangka ERA pun membacok punggung korban hingga ia tak berdaya.
Dalam kondisi lemah itulah, tersangka AS merampas handphone korban dari tangannya.
"Setelah itu, tersangka ERA langsung mengambil uang yang berada di dalam tas korban berjumlah Rp 2,5 juta," jelasnya
Adapun tersangka RM, bertugas untuk mengendarai motor dan tancap gas usai melakukan aksinya.
Sementara korban yang sudah terkena bacok, langsung dibawa ke RSUD Tamansari, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Barulah pada 3 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Petinggi Pertamina Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai Tersangka Korupsi BBM
Baca juga: Sempat Disebut Palsu oleh Brigjen Djuhandhani, Penyidik Bareskrim Kembalikan Sertifikat milik Wiwik
"Lalu anggota Posek Tambora melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 19 Februari 2025, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ERA di Pekojan, Jakarta Barat, dan saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kukuh.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial RM dan AS di parkiran Mediterania, Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Kukuh, ketiganya merupakan seorang residivis dari kasus yang serupa.
"ERA baru bebas di bulan Agustus 2024 dengan perkara kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Sedangkan tersangka RM dan AS merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Tamansari terkait kasus 363 dan undang-undang darurat. Jadi 3 pelaku ini merupakan residivis semuanya," ungkap Kukuh.
"Dan mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya," imbuhnya.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.