Kasus Narkoba

Kakak Beradik Diamankan Polisi di Sukmajaya, Diduga Jadi Pengedar Narkotika 

Penangkapan remaja kakak beradik terkait peredaran narkotika itu bermula saat pihak kepolisian hendak membubarkan tawuran di lokasi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PEREDARAN NARKOBA - Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan dua remaja kakak beradik atas dugaan peredaran narkotika di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (27/2/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan dua remaja berinisial FA (22) dan HR (21) di dekat Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (27/2/2025) dini hari.

Dua remaja yang merupakan kakak beradik tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku peredaran narkotika.

Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menjelaskan, awalnya pihak kepolisian hendak membubarkan tawuran di lokasi.

Beruntung, sebelum tawuran pecah, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok dapat membubarkan mereka.

“Tim Perintis Presisi menerima laporan tawuran di samping Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Tawuran belum terjadi dan mereka  dibubarkan,” kata Winam, Jumat (28/2/2025).

Usai membubarkan tawuran tersebut, petugas kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 28 Februari 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 28 Februari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Lantas, mereka pun menghampiri kedua pelaku dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan.

“Namun ada salah satu pemuda yang mencurigakan memvideokan. Gelagatnya kayak orang fly gitu,”  ungkapnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan percakapan transaksi narkotika.

Lantas, polisi pun mendatangi rumah pelaku dan mendapati narkotika jenis sabu seberat 30,4 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dan diselipkan di tas.

“Atas seizin ibunya handphone pemuda tersebut diperiksa oleh tim. Terdapat percakapan diduga transaksi narkoba, lalu di cek ke rumahnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu, timbangan dan bong,” ungkapnya.

“Barang bukti yang ditemukan 30,4 gram di dapur. Disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke tas kecil,” sambungnya.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 28 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 28 Februari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur Hingga Pukul 10.00

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok beserta barang bukti.

“Diamankan ke Resnarkoba Polres Metro Depok,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved