Pagar Laut di Bekasi

Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka

Dengan begitu, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut di Bekasi tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PEMBONGKARAN PAGAR LAUT BEKASI --- Proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut dilakukan menggunakan alat berat ekskavator. 

Dia mengatakan, berdasarkan pantauannya, pemagaran laut di Bekasi terjadi pada tahun 2022, sementara Abdul Rasyid menjabat Kades Segarajaya pada 2023. 

“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid.

“(Pemagaran) dilakukan tahun 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia. 

Penasehat Hukum Abdul Rasyid, Rahman Permana, menegaskan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Dirtipidum, dan diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang. 

“Nanti kami sampaikan di Kepolisian. Pihak penyidik yang nanti akan menganalisis dulu, baru nanti kita tunggu (kabar lanjutan) dari pihak Bareskrim Polri,” tegas Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi untuk kasus terkait pagar laut di Bekasi.

Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).

Diketahui, PT TRPN mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Kompas.com)


 


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved