Pagar Laut di Bekasi
Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka
Dengan begitu, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut di Bekasi tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ke tahap penyidikan.
Kasus pagar laut Bekasi ini berawal dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Terkait penanganan perkara pagar laut Bekasi yang dituangkan dalam laporan polisi LP/B/64/2025, kasus ini menyangkut proses penerbitan 93 SHM di wilayah perairan laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).
"Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya lagi.
Baca juga: Diperiksa Maraton di Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Tersangka lain Ditahan Bareskrim
Dengan begitu, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut di Bekasi tersebut.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, sudah ada calon tersangka, tetapi belum diungkapkannya.
"Kami sudah memiliki suspect (calon) tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi, termasuk pihak Kementerian ATR/BPN dan perangkat desa.
Tidak tahu soal pamalsuan
Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H Abdul Rasyid, menegaskan, pemanggilan dirinya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut merupakan yang pertama.
Pihak Kades Segarajaya H Abdul Rasyid juga membawa sejumlah dokumen mengenai pagar laut untuk melengkapi pernyataannya.
“Saya membawa surat panggilan saja dan beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap perkara ini,” ujar Abdul Rasyid mengenai kasus pagar laut setibanya di Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) pukul 13.33 WIB, seperti dilansir Kompas.com.
H Abdul Rasyid, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 SHM (Sertifikat Hak Milik) pemagaran laut Bekasi sekitar tahun 2022.
“Iya (saya tidak terlibat),” kata Abdul Rasyid.
Kedatangan Abdul Rasyid pada hari ini adalah untuk memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Dia mengatakan, berdasarkan pantauannya, pemagaran laut di Bekasi terjadi pada tahun 2022, sementara Abdul Rasyid menjabat Kades Segarajaya pada 2023.
“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid.
“(Pemagaran) dilakukan tahun 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.
Penasehat Hukum Abdul Rasyid, Rahman Permana, menegaskan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Dirtipidum, dan diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang.
“Nanti kami sampaikan di Kepolisian. Pihak penyidik yang nanti akan menganalisis dulu, baru nanti kita tunggu (kabar lanjutan) dari pihak Bareskrim Polri,” tegas Rahman.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi untuk kasus terkait pagar laut di Bekasi.
Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).
Diketahui, PT TRPN mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Kompas.com)
Mulai Diperiksa Pekan Depan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan |
![]() |
---|
Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat |
![]() |
---|
Jabat Kades Segarajaya 2023, Abdul Rasyid Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan 93 SHM Proyek Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Segarajaya Bekasi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut di Tarumajaya |
![]() |
---|
Kasus Proyek Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Terungkap, Ternyata Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.