Selasa, 9 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Dirjen Dukcapil Catat Nama Terpendek di Indonesia, Lokasinya di Semarang dan Bandung

Dirjen Dukcapil Kemendagri RI mengungkap fakta unik mengenai nama terpendek di Indonesia. Ternyata lebih dari satu

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
NAMA TERPENDEK -- Ilustrasi e-KTP. Ditjen Dukcapil Kemendagri mengungkap fakta unik mengenai nama terpendek yang pernah tercatat di Indonesia. Menurut Permendagri No 73 Tahun 2022, nama untuk seorang anak minimal terdiri dari dua kata untuk menghindari permasalahan administrasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap fakta unik mengenai pencatatan nama di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Dukcapil, ada dua nama terpendek yang pernah tercatat di Indonesia.

Keduanya sama-sama terdiri dari satu huruf.

Sedangkan lokasinya terpisah cukup jauh, yakni di Semarang dan Bandung 

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menyampaikan bahwa dua nama tersebut adalah "N" dan "B". 

"Nama terpendek ada nama N di Semarang dan nama B di Kota Bandung," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025). 

Keberadaan nama terpendek ini menjadi sorotan karena saat ini aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan telah mengalami perubahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama kini harus memenuhi beberapa syarat, termasuk minimal terdiri dari dua kata.

Aturan ini diterapkan guna menghindari permasalahan administrasi yang berpotensi muncul akibat nama yang terlalu pendek.

Yusnaini menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki nama kurang dari dua kata kemungkinan akan menghadapi kendala dalam pencatatan dokumen resmi seperti KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.

Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 2, berikut ini aturan pemberian nama: minimal terdiri dari dua kata harus mudah dibaca tidak memiliki makna negatif tidak multitafsir jumlah hurufnya tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk spasi.

Jika nama yang diajukan tidak memenuhi aturan tersebut, maka Dukcapil berhak menolak pencatatannya.

Sesuai Pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  

Artikel ini telah tayang di  Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved